Surat Nabi Muhammad saw untuk Biara Santa Katarina - Saungpikir

Monday, December 28, 2020

Surat Nabi Muhammad saw untuk Biara Santa Katarina

oleh Wahyu Bhekti Prasojo

Di samping Piagam Madinah, Rasul saw juga menyepakati perjanjian-perjanjian dengan komuitas-komunitas Non Islam yang berisi perdamaian, sumpah setia serta mengakui agama dan harta-harta mereka. Rasulullah meminta jaminan kepada semua pihak untuk mematuhi perjanjian tersebut. 

Ikatan perjanjian ini memberikan peranan penting bagi terciptanya stabilitas politik dan sosial yang berdampak juga bagi kelancaran proses pendidikan dan pembinaan keagamaan bagi masyarakat Muslim. Sehingga kemudian pengaruh Islam meluas dan kokoh.

Perjanjian antara Nabi Muhammad Saw dan umat Kristen dari Gunung Sinai adalah salah satu contoh. Pada 628 M, utusan dari Biara St. Catherine mengunjungi Nabi Muhammad untuk meminta perlindungan. Nabi menyanggupi dengan memberi mereka piagam yang berisi hak-hak mereka. 

Biara St. Catherine terletak di kaki Gunung Sinai di daerah yang menjadi wilayah Mesir saat ini dan merupakan biara tertua di dunia. Koleksi manuskrip Kristen mereka luar biasa, hanya kalah oleh koleksi Vatikan. Biara ini juga merupakan salah satu situs warisan dunia dan memiliki koleksi ikon-ikon Kristen tertua, menjadikannya museum kekayaan sejarah Kristen yang tetap terjaga keamanannya selama lebih dari 1,400 tahun di bawah perlindungan Muslim. 

Surat Asli dengan Stempel Asli Nabi Muhammad diawetkan di Biara St. Catherine sampai tahun 1517 Masehi ketika Kekaisaran Ottoman Turki Sultan Selim I menginvasi Mesir & membawa surat asli Nabi Muhammad tersebut untuk dipajang di Musium Topkapi Istanbul.

Sebelum membawa pergi surat asli, Sultan Selim I meninggalkan beberapa salinan untuk disimpan Biara Santa Katarina, yang mana saat membuat salinan tersebut disaksikan oleh Ulama untuk menguatkan keotentikan sejarahnya.

Berikut isi surat perjanjian Nabi Muhammad kepada Biara St. Catherine:

" Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai suatu perjanjian bagi mereka yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, kami beserta mereka. Sesungguhnya aku, para hamba, para pembantu dan para pengikutku membela mereka, karena orang KRISTEN ADALAH WARGAKU ; dan demi Allah ! aku menahan diri untuk melakukan apapun yang menentang mereka.

TIDAK ADA PAKSAAN boleh dilakukan untuk mereka. Juga tidak boleh hakim-hakim mereka disingkirkan dari pekerjaannya, maupun para biarawan mereka dari biara-biaranya.

TIDAK BOLEH siapapun menghancurkan RUMAH AGAMA mereka, atau merusakkannya, atau mengambil sesuatupun dari padanya ke dalam rumah-rumah orang Muslim. Bilamana ada orang yang melakukan hal ini, ia menyalahi perjanjian Allah dan tidak mematuhi Nabi-Nya.

Sesungguhnya, mereka adalah SEKUTUKU dan memiliki perjanjian erat dariku melawan semua yang mereka benci. TIDAK BOLEH siapapun memaksa mereka pergi ( mengusir ) atau mengharuskan mereka untuk berperang.

Orang-orang Muslim HARUS BERPERANG UNTUK MEREKA. Jika seorang wanita Kristen menikah dengan seorang Muslim, tidak boleh dilakukan tanpa seizin wanita itu. Wanita itu tidak boleh dihalangi untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa. Gereja-gereja mereka HARUS DIHORMATI. Mereka tidak boleh dihalangi untuk memperbaikinya atau kekudusan perjanjian-perjanjian mereka.

TIDAK ADA bangsa ( Muslim ) yang boleh melanggar perjanjian ini sampai AKHIR JAMAN. "

Ketika utusan umat Kristen dari Najran datang ingin bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, utusan itu dibolehkan untuk masuk ke masjidnya bahkan diizinkan untuk berdoa di masjid itu sesuai keyakinan mereka. Nabi Muhammad Saw juga memberikan mereka piagam perjanjian yang sama bunyinya dengan piagam di atas.



Kalimat pertama dan terakhir perjanjian ini sangat penting. Dua kalimat inilah yang menjadikan perjanjian ini universal dan abadi. Nabi Muhammad menyatakan bahwa Muslim harus hidup berdampingan secara damai dengan orang Kristen di mana pun mereka berada. Kalimat ini dengan tegas dinyatakan untuk meniadakan kemungkinan adanya upaya di masa depan untuk membatasi perjanjian ini hanya berlaku pada St. Catherine. Dengan memerintahkan umat Muslim untuk menaati perjanjian ini hingga hari kiamat, perjanjian ini juga melarang usaha pembatalan apapun di masa mendatang.

Hak-hak tersebut di atas adalah hak-hak yang tak bisa dicabut. Nabi Muhammad menyatakan bahwa umat Kristen, secara keseluruhan, adalah sekutunya dan beliau mengecam perlakuan buruk terhadap mereka sebagai pelanggaran terhadap perintah Tuhan. 

Aspek utama yang ada dalam piagam ini adalah umat Kristen menikmati hak-hak tersebut tanpa syarat. Cukup bagi perjanjian ini status mereka sebagai orang Kristen. Mereka tidak diminta untuk mengubah agama mereka, mereka tidak diharuskan membayar, dan mereka tidak mempunyai kewajiban apa pun. Ini adalah piagam hak tanpa kewajiban. 

Dokumen ini memang bukan piagam modern hak-hak asasi manusia. Tetapi meski ditulis pada tahun 628 M, dokumen ini jelas-jelas melindungi hak atas properti, kebebasan beragama, kebebasan untuk bekerja, dan perlindungan terhadap keamanan individu. 

SUMBER :

  1. Muqtedar Khan, Direktur Program Studi Islam di University of Delaware dan peneliti di Insitute for Social Policy and Understanding. Artikel ini disebarluaskan oleh Kantor Berita Common Ground seizin Altmuslim.com. akses 2012.
  2. ISLAMIC STUDY :Muhammad's protection to St. Catherine's Monastery. http://www.islamic-study.org/saint_catherine_mo
    nastery.htm
  3. MUSLIM FOR PEACE :The Covenant, Muhammad's Letter to St. Catherine. http://www.muslimsforpeace.org/holy-prophet/the-covenant/
  4. HUFFINGTONPOST UK :Muhammad's Letter to Christian Monks at Mt. Sinai http://www.huffingtonpost.com/craig-considine/egypt-anti-christian-bias_b_3775110.html
  5. WIKIPEDIA :Surat Jaminan Muhammad.https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Jaminan_Muhammad

Comments


EmoticonEmoticon