oleh wahyu bhekti prasojo
Dakwah secara bebas, adalah suatu proses penyampaian
informasi Ilahiyah kepada para manusia yang merupakan bagian integral dari
hidup dan kehidupan setiap individu muslim.[1]
Pengertian kata “mengajak” itu sendiri sudah termasuk dalam kalimat dakwah. Seperti
terkandung dalam firman Allah,
والله يدعو إلى دار السلام
ويهدي من يشاء إلى صراط مستقيم
Allah menyeru (manusia) ke
Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang
lurus (Islam). (QS Yunus [10]: 25)
أولئك يدعون إلى النار والله يدعو إلى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين
آياته للناس لعلهم يتذكرون
Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran. (QS Al
Baqarah [2]: 221).
Adapun makna menghakimi biasanya berkonotasi “pengadilan”
atau “menjatuhkan vonis” dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan syari’at,
hukum dan perundang-undangan. Adapun makna menghakimi dalam kaitannya dengan
dakwah adalah memberi vonis kepada mad’u yang terlanjur melakukan maksiat atau
kesalahan. Bentuknya bisa menyalahkan, mencela, menghinakan, membid’ahkan
bahkan sampai kepada mengkafirkan.[2]
Mengajak manusia untuk melakukan kebaikan atau menyeru orang
lain untuk melaksanakan perintah Allah SWT adalah suatu pekerjaan yang amat
mulia, bahkan di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu SWT meyebutkan bahwa orang
yang melakukan aktifitas tersebut adalah orang yang perkataannya paling baik
(Ahsanu Qaulan).Allah SWT berfirman,
ومن أحسن
قولا ممن دعا إلى الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين
“Siapakah yang lebih baik
perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang
saleh, dan berkata: “Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri
“. (Q.S. Fushshilat [41] : 33).
Maka seorang da’i mestinya dapat
memperlakukan objek dakwahnya secara baik, santun, lemah lembut, penuh kasih
sayang, arif dan bijaksana. Seorang da’i hendaknya senantiasa mengharapkan
kebaikan bagi mad’unya. Bukan justeru sebaliknya -- meminjam istilah Jum’ah
Amin Abdul Aziz --, “mendorong pelaku maksiat masuk neraka.”[3]
Yaitu dengan mengesankan bahwa seolah-olah pintu taubat telah tertutup bagi
pelaku maksiat itu, sehingga membuatnya putus asa dari rahmat dan ampunan
Allah.
Bukankah Allah SWT telah menggambarkan bagaimana Rasulullah
SAW mendakwahi kaumnya. Allah SWT berfirman :
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك
فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
“Maka disebabkan
rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu
bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari
sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan
bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah
membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya “ ( Q.S. Ali Imran[3] : 159)
Daftar Pustaka
Aziz, Jum’ah Amin Abdul, Fiqih
Dakwah, Prinsip dan Kaidah Asasi Dakwah Islam, alih bahasa Abdus
Salam Masykur, Intermedia Solo, 1997.
Munir ,M, , Metode
Dakwah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003.
[1] M. Munir, Metode Dakwah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003, hal.62.
[2] M. Munir, ibid, hal.61.
[3] Jum’ah Amin Abdul Aziz, Fiqih Dakwah, Prinsip dan Kaidah Asasi Dakwah Islam, alih bahasa Abdus Salam Masykur, Intermedia Solo, 1997, hal.421.
