HUKUM DAN KEWAJIBAN BERDAKWAH - Saungpikir

Monday, August 9, 2021

HUKUM DAN KEWAJIBAN BERDAKWAH

 




Oleh Wahyu B Prasojo

 

Pada awalnya, dakwah adalah tugas bagi setiap Nabi dan Rasul Allah. Mereka semua ditugasi Allah untuk menunjukkan kepada manusia jalan hidup yang benar. Allah swt berfirman,

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Asy Syuraa 13).

Sampailah ketika Allah mengutus Nabi Muhammad sebagai utusanNya yang terakhir, di mana tidak akan ada lagi nabi diutus setelahnya, sementara peradaban manusia masih ada dan berkembang. Maka harus ada yang menggantikan peran beliau untuk menyiarkan risalah Islam ini, yaitu ummat Islam itu sendiri. Itulah sebabnya Ummat Islam pengikut Rasulullah disebut sebagai sekutu Rasulullah dalam kewajiban menyiarkan dakwah.[1]

Allah swt berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 104.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh dengan cara yang makruf dan mencegah kemunkaran; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali Imran [3]:104).

Tawfiq Al Wa’iy menyebutkan berdasarkan ayat ini, sebagian ulama berpendapat bahwa dakwah adalah kewajiban kifayah. Ayat ini memuat dua hal: kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan bahwasanya hukumnya adalah fardhu kifayah. Karena berdasarkan ayat ini, kalimat “min” itu menunjukkan makna tab’idh,[2] yaitu sebagian, yang menunjukkan hukum fardhu kifayah.[3] Jadi dakwah menghendaki adanya suatu kelompok khusus dari kalangan kaum muslimin yang bekerja dibidang ini di tengah-tengah ummat manusia.

Maka kalimat ummat dalam ayat ini menurut Al Maraghi adalah kelompok yang terbentuk dari individu-individu yang merasakan ikatan yang menyatukan mereka, kesatuan mereka itu seperti bersatunya anggota-anggota tubuh seseorang.[4]

Berkata Adh Dhahak: Mereka itu kekhususan bagi para sahabat dan kekhususan bagi para rawi, yaitu para mujahid dan ulama.[5] Dakwah tidak dapat dikerjakan oleh setiap orang kecuali para ulama karena ia mengandung tiga hal yaitu dakwah kepada al khayr, amar ma’ruf dan nahi munkar.[6]

Orang yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang tiga hal tersebut, mungkin akan mengajarkan sesuatu yang berbeda. Atau karena terbatasnya pengetahuannya ia mungkin melarang sesuatu yang tidak mungkar. Atau bersikap keras pada situasi lunak dan sebaliknya, atau mengingkari sesuatu yang justru dengan diingkari ia semakin bertambah kemunkarannya.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa dakwah adalah fardhu ‘ain,[7] berdasarkan firman Allah,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran: 110)

Adapun pengertian hendaklah ada sebagian dari kalian…, bukanlah untuk menunjukkan makna tab’idh (sebagian) melainkan untuk tabyin (penjelasan)[8], lil bayanil jinsi (menjelaskan jenis), yang berarti “hendaklah kalian seperti itu”.[9]

Dengan demikian dakwah menjadi kewajiban personal setiap individu muslim. Setiap muslim wajib berdakwah dan diganjar pahala untuk itu, demikian sebaliknya mereka berdosa jika meninggalkannya. Maka dakwah adalah manifestasi keimanan seorang muslim.[10] Setiap muslim dituntut untuk membuktikan persaksiannya secara dzahir berupa amal saleh, berbagai macam ibadah, demikian pula dakwah yang mengajak orang lain untuk beriman seperti dirinya. Ath Thabari menulis sebuah riwayat dari Qatadah ketika menafsirkan Surat Fushshilat ayat 33, bahwa dakwah adalah bukti keimanan seorang muslim, yaitu yang sesuai antara perkataan dan perbuatannya, pintu masuk dan keluarnya, antara yang disembunyikan dan yang ditampakkannya, ketika ia hadir maupun sedang absen. Bertentangan dengan orang munafiq yang perbuatannya menyelisihi perkataannya, berbeda pintu masuk dan keluarnya, berbeda antara yang disembunyikan dan yang ditampakkannya, berbeda ketika hadir dan ketika sedang absen.[11]

Jalan tengah di antara kedua pendapat ini disampaikan Ibnu Katsir bahwa makna yang dimaksud dari ayat ini ialah hendaklah ada segolongan orang dari kalangan umat ini yang bertugas untuk mengemban urusan ini, sekalipun urusan tersebut memang diwajibkan pula atas setiap individu dari umat ini, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Shahih Muslim dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah.[12]

Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :

من رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ[13]

“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”

Jalan tengah juga diterangkan Ar Raghib secara lebih rinci dan operasional, sebagai berikut,

bahwa hak semua manusia adalah menjadi khalifah Allah di bumiNya, dan menjadi pemimpin bagi manusia lainnya. Adapun kepimpinan itu terbagi menjadi tiga; kepemimpinan  manusia atas dirinya sendiri, kepeminpinan para ahli dan pakar  dan kepimpinan negara. Kepemimpinan negara adalah tanggung jawab para pemimpin. Mereka mangatur manusia dengan paksaan kekuasaan. Kewajiban orang-orang bijaksana dan ulama. – adalah dengan pemahaman dan pengajaran mereka – mereka mengatur manusia dengan cara mengajari mereka. Dengan yang demikian ini dakwah mejadi fardhu kifayah. Adapun kepemimpinan manusia atas dirinya sendiri adalah wajib bagi semua mukallaf untuk membatasi dan mencegah kemungkaran itu.[14]

Berdasarkan kepemimpinan pakar dan ahli maka dakwah adalah wajib bagi yang memiliki ilmu dan pengetahuan, maka ini adalah dasar hukum dakwah sebagai fardhu kifayah. Pelakunya mendapat pahalanya seperti pahala berjihad dan menuntut ilmu, di mana para ilmuwan itu juga diancam dengan dosa jika meninggalkannya, karena mengabaikan hak orang lain.[15]

Menurut Ilyas Ismail, Sayyid Quthb adalah salah satu ulama yang menganut pandangan jalan tengah ini. Bagi Sayyid Quthb, dakwah adalah konsekuensi logis dari iman yang mengikat setiap individu muslim. Sembari ia menekankan pentingnya jama’ah inti yang seluruh hidupnya dibaktikan untuk dakwah.[16]

Quraish Shibab berpendapat bahwa pengetahuan kebaikan seseorang jika tidak diingatkan, lama-lama akan berkurang. Maka manusia perlu diingatkan dan diberi keteladanan melalui dakwah. Jika tugas ini tidak dapat dilakukan seluruh anggota masyarakat, maka sebagiannya pun cukup. Sama dengan Sayyid Quthb, ia mementingkan adanya sebuah kelompok orang yang dapat mengingatkan masyarakat tentang kebaikan-kebaikan dan dapat dijadikan teladan oleh masyarakat dalam masalah ini.[17]

Daftar Pustaka

Al Asfihany, Abul Qasim Husayn bin Muhammad Ar Raghib, Tafsir Ar Raghib Al Asfihany, Darun Nasyr Darul Wathan Riyadh, 2003.

Ismail, Ahmad Ilyas & Prio Hotman, Filsafat Dakwah, Rekayasa Membangun Agama dan Peradaban Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011.

Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar bin, Tafsir Al Qur’an Al Adzim, tahqiq Muhammad Husyan Syamsuddin, Darul Kutub al Ilmiyah, Beyrut, 1419 H.

Al Maraghy, Ahmad bin Musthofa, Tafsir Al Maraghy, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah  Musthofa al Baaby al Halaby wa Awladuhu, Mesir, 1946.

An Naysabury, Muslim bin Hajjaj Abul Hasan Al Qusyayri, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqy, Darul Iyha’ at Turats al ‘Araby, Beyrut, tt.

Ath Thabari, Muhammad bin Jarir, Abu Ja’far, Tafsir Ath Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Qur’an, Mu’asasah Risalah, 2000.

Al Wa’iy, Tawfiq, Dakwah ke Jalan Allah, Muatan, Sarana dan Tujuan, alih bahasa Muhith M. Ishaq, Robbani Press, Jakarta, 2010.



[1] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, Filsafat Dakwah, Rekayasa Membangun Agama dan Peradaban Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011, hlm.63.

[2] Abul Qasim Husayn bin Muhammad Ar Raghib Al Asfihany, Tafsir Ar Raghib Al Asfihany, Darun Nasyr Darul Wathan Riyadh, 2003, Juz 2, hlm. 772.

[3] Tawfiq Al Wa’iy, Dakwah ke Jalan Allah, Muatan, Sarana dan Tujuan, alih bahasa Muhith M. Ishaq, Robbani Press, Jakarta, 2010, hlm. 78.

[4] Ahmad bin Musthofa Al Maraghy, Tafsir Al Maraghy, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah  Musthofa al Baaby al Halaby wa Awladuhu, Mesir, 1946, Juz 4,hlm.21.

[5] Abul Fida’ Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adzim, tahqiq Muhammad Husyan Syamsuddin, Darul Kutub al Ilmiyah, Beyrut, 1419 H, Juz 2, hlm.78

[6] Tawfiq Al Wa’iy, loc.cit. hlm. 78.

[7] Tawfiq Al Wa’iy, loc.cit, hlm. 78.

[8] Ar Raghib Al Asfihany, op.cit, 2003, Juz 2, hlm. 772.

[9] Tawfiq Al Wa’iy, op.cit hlm.80.

[10] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, op.cit, hlm. 64.

[11] Muhammad bin Jarir, Abu Ja’far Ath Thabari, Tafsir Ath Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Qur’an, Mu’asasah Risalah, 2000, Juz 21, hlm.469

[12]  Ibnul Katsir, loc.cit, hlm.78.

[13] Muslim bin Hajjaj Abul Hasan Al Qusyayri An Naysabury, Shahih Muslim, tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqy, Darul Iyha’ at Turats al ‘Araby, Beyrut, Juz 1 hlm.69.

[14] Ar Raghib Al Asfihany, op.cit, Juz 2, hlm. 773-774.

[15] Ar Raghib Al Asfihany, ibid, Juz 2, hlm.774.

[16] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, op.cit, hlm.69.

[17] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, ibid, hlm.71.

Comments


EmoticonEmoticon