Oleh Wahyu B Prasojo
Pada awalnya, dakwah adalah tugas bagi setiap
Nabi dan Rasul Allah. Mereka semua ditugasi Allah untuk menunjukkan kepada
manusia jalan hidup yang benar. Allah swt berfirman,
شَرَعَ لَكُمْ
مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا
وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا
تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ
اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ
Dia telah mensyariatkan kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa
yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama
dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang
musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu
orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama) -Nya orang yang
kembali (kepada-Nya). (Asy Syuraa 13).
Sampailah ketika Allah mengutus Nabi Muhammad
sebagai utusanNya yang terakhir, di mana tidak akan ada lagi nabi diutus
setelahnya, sementara peradaban manusia masih ada dan berkembang. Maka harus
ada yang menggantikan peran beliau untuk menyiarkan risalah Islam ini, yaitu ummat
Islam itu sendiri. Itulah sebabnya Ummat Islam pengikut Rasulullah disebut
sebagai sekutu Rasulullah dalam kewajiban menyiarkan dakwah.[1]
Allah swt berfirman dalam Surah Ali Imran ayat
104.
وَلْتَكُنْ
مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyuruh dengan cara yang makruf dan mencegah kemunkaran;
merekalah orang-orang yang beruntung.
(QS. Ali Imran [3]:104).
Tawfiq
Al Wa’iy menyebutkan berdasarkan ayat ini, sebagian ulama
berpendapat bahwa dakwah adalah kewajiban kifayah. Ayat ini memuat dua
hal: kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan bahwasanya hukumnya adalah fardhu
kifayah. Karena berdasarkan ayat ini, kalimat “min” itu menunjukkan
makna tab’idh,[2]
yaitu sebagian, yang menunjukkan hukum fardhu kifayah.[3]
Jadi dakwah menghendaki adanya suatu kelompok khusus dari kalangan kaum
muslimin yang bekerja dibidang ini di tengah-tengah ummat manusia.
Maka
kalimat ummat dalam ayat ini menurut Al Maraghi adalah kelompok yang
terbentuk dari individu-individu yang merasakan ikatan yang menyatukan mereka,
kesatuan mereka itu seperti bersatunya anggota-anggota tubuh seseorang.[4]
Berkata
Adh Dhahak: Mereka itu kekhususan bagi para sahabat dan kekhususan bagi para
rawi, yaitu para mujahid dan ulama.[5]
Dakwah tidak dapat dikerjakan oleh setiap orang kecuali para ulama karena ia
mengandung tiga hal yaitu dakwah kepada al khayr, amar ma’ruf dan nahi
munkar.[6]
Orang
yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang tiga hal tersebut, mungkin
akan mengajarkan sesuatu yang berbeda. Atau karena terbatasnya pengetahuannya
ia mungkin melarang sesuatu yang tidak mungkar. Atau bersikap keras pada
situasi lunak dan sebaliknya, atau mengingkari sesuatu yang justru dengan
diingkari ia semakin bertambah kemunkarannya.
Sebagian
ulama yang lain berpendapat bahwa dakwah adalah fardhu ‘ain,[7]
berdasarkan firman Allah,
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ
بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ
آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ
وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.
Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara
mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran: 110)
Adapun
pengertian hendaklah ada sebagian dari kalian…, bukanlah untuk
menunjukkan makna tab’idh (sebagian) melainkan untuk tabyin (penjelasan)[8],
lil bayanil jinsi (menjelaskan jenis), yang berarti “hendaklah kalian
seperti itu”.[9]
Dengan demikian dakwah menjadi kewajiban
personal setiap individu muslim. Setiap muslim wajib berdakwah dan diganjar
pahala untuk itu, demikian sebaliknya mereka berdosa jika meninggalkannya. Maka
dakwah adalah manifestasi keimanan seorang muslim.[10]
Setiap muslim dituntut untuk membuktikan persaksiannya secara dzahir berupa
amal saleh, berbagai macam ibadah, demikian pula dakwah yang mengajak orang
lain untuk beriman seperti dirinya. Ath Thabari menulis sebuah riwayat dari
Qatadah ketika menafsirkan Surat Fushshilat ayat 33, bahwa dakwah adalah bukti
keimanan seorang muslim, yaitu yang sesuai antara perkataan dan perbuatannya,
pintu masuk dan keluarnya, antara yang disembunyikan dan yang ditampakkannya,
ketika ia hadir maupun sedang absen. Bertentangan dengan orang munafiq yang
perbuatannya menyelisihi perkataannya, berbeda pintu masuk dan keluarnya, berbeda
antara yang disembunyikan dan yang ditampakkannya, berbeda ketika hadir dan
ketika sedang absen.[11]
Jalan
tengah di antara kedua pendapat ini disampaikan Ibnu Katsir bahwa makna yang
dimaksud dari ayat ini ialah hendaklah ada segolongan orang dari kalangan umat
ini yang bertugas untuk mengemban urusan ini, sekalipun urusan tersebut memang
diwajibkan pula atas setiap individu dari umat ini, sebagaimana yang disebutkan
di dalam kitab Shahih Muslim dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah.[12]
Disebutkan
bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
من
رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الْإِيمَانِ[13]
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah
ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya.
Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah
selemah-lemah iman.”
Jalan
tengah juga diterangkan Ar Raghib secara lebih rinci dan operasional, sebagai
berikut,
bahwa hak semua manusia adalah menjadi khalifah Allah di bumiNya,
dan menjadi pemimpin bagi manusia lainnya. Adapun kepimpinan itu terbagi
menjadi tiga; kepemimpinan manusia atas
dirinya sendiri, kepeminpinan para ahli dan pakar dan kepimpinan negara. Kepemimpinan negara
adalah tanggung jawab para pemimpin. Mereka mangatur manusia dengan paksaan
kekuasaan. Kewajiban orang-orang bijaksana dan ulama. – adalah dengan pemahaman
dan pengajaran mereka – mereka mengatur manusia dengan cara mengajari mereka.
Dengan yang demikian ini dakwah mejadi fardhu kifayah. Adapun kepemimpinan
manusia atas dirinya sendiri adalah wajib bagi semua mukallaf untuk
membatasi dan mencegah kemungkaran itu.[14]
Berdasarkan kepemimpinan pakar dan
ahli maka dakwah adalah wajib bagi yang memiliki ilmu dan pengetahuan, maka ini
adalah dasar hukum dakwah sebagai fardhu kifayah.
Pelakunya mendapat pahalanya seperti pahala berjihad dan menuntut ilmu, di mana
para ilmuwan itu juga diancam dengan dosa jika meninggalkannya, karena
mengabaikan hak orang lain.[15]
Menurut Ilyas Ismail, Sayyid Quthb adalah salah satu ulama yang menganut
pandangan jalan tengah ini. Bagi Sayyid Quthb, dakwah adalah konsekuensi logis
dari iman yang mengikat setiap individu muslim. Sembari ia menekankan
pentingnya jama’ah inti yang seluruh hidupnya dibaktikan untuk dakwah.[16]
Quraish Shibab berpendapat bahwa pengetahuan kebaikan seseorang jika tidak
diingatkan, lama-lama akan berkurang. Maka manusia perlu diingatkan dan diberi
keteladanan melalui dakwah. Jika tugas ini tidak dapat dilakukan seluruh
anggota masyarakat, maka sebagiannya pun cukup. Sama dengan Sayyid Quthb, ia
mementingkan adanya sebuah kelompok orang yang dapat mengingatkan masyarakat
tentang kebaikan-kebaikan dan dapat dijadikan teladan oleh masyarakat dalam
masalah ini.[17]
Daftar Pustaka
Al Asfihany, Abul
Qasim Husayn bin Muhammad Ar Raghib, Tafsir Ar Raghib Al Asfihany,
Darun Nasyr Darul Wathan Riyadh, 2003.
Ismail, Ahmad Ilyas & Prio Hotman, Filsafat
Dakwah, Rekayasa Membangun Agama dan Peradaban Islam, Kencana Prenada
Media Grup, Jakarta, 2011.
Katsir, Abul Fida’ Ismail bin Umar bin, Tafsir
Al Qur’an Al Adzim, tahqiq Muhammad Husyan Syamsuddin, Darul Kutub al
Ilmiyah, Beyrut, 1419 H.
Al Maraghy, Ahmad bin Musthofa, Tafsir
Al Maraghy, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Musthofa al Baaby al Halaby wa Awladuhu,
Mesir, 1946.
An Naysabury, Muslim bin Hajjaj Abul Hasan Al Qusyayri, Shahih Muslim,
tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqy, Darul Iyha’ at Turats al ‘Araby, Beyrut, tt.
Ath Thabari, Muhammad bin Jarir, Abu Ja’far, Tafsir
Ath Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Qur’an, Mu’asasah
Risalah, 2000.
Al Wa’iy, Tawfiq, Dakwah ke Jalan Allah,
Muatan, Sarana dan Tujuan, alih bahasa Muhith M. Ishaq, Robbani Press,
Jakarta, 2010.
[1] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, Filsafat Dakwah, Rekayasa Membangun Agama dan Peradaban Islam, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011, hlm.63.
[2] Abul Qasim
Husayn bin Muhammad Ar Raghib Al Asfihany, Tafsir Ar Raghib Al Asfihany,
Darun Nasyr Darul Wathan Riyadh, 2003, Juz 2, hlm.
772.
[3] Tawfiq Al
Wa’iy, Dakwah ke Jalan Allah, Muatan, Sarana dan Tujuan, alih
bahasa Muhith M. Ishaq, Robbani Press, Jakarta, 2010, hlm.
78.
[4] Ahmad bin
Musthofa Al Maraghy, Tafsir Al Maraghy, Syirkah Maktabah wa
Mathba’ah Musthofa al Baaby al Halaby wa
Awladuhu, Mesir, 1946, Juz 4,hlm.21.
[5] Abul Fida’
Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir Al Qur’an Al Adzim, tahqiq
Muhammad Husyan Syamsuddin, Darul Kutub al Ilmiyah, Beyrut, 1419 H, Juz 2, hlm.78
[6] Tawfiq Al
Wa’iy, loc.cit. hlm. 78.
[7] Tawfiq Al
Wa’iy, loc.cit, hlm. 78.
[8] Ar Raghib Al
Asfihany, op.cit, 2003, Juz 2, hlm.
772.
[9] Tawfiq Al
Wa’iy, op.cit hlm.80.
[10] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, op.cit, hlm. 64.
[11] Muhammad bin Jarir, Abu Ja’far Ath Thabari, Tafsir
Ath Thabari, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Qur’an, Mu’asasah
Risalah, 2000, Juz 21, hlm.469
[12] Ibnul Katsir, loc.cit, hlm.78.
[13] Muslim bin
Hajjaj Abul Hasan Al Qusyayri An Naysabury, Shahih Muslim, tahqiq
Muhammad Fuad Abdul Baqy, Darul Iyha’ at Turats al ‘Araby, Beyrut, Juz 1 hlm.69.
[14] Ar Raghib Al
Asfihany, op.cit, Juz 2, hlm. 773-774.
[15] Ar Raghib Al
Asfihany, ibid, Juz 2, hlm.774.
[16] Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, op.cit, hlm.69.
[17]
Ahmad Ilyas Ismail & Prio Hotman, ibid,
hlm.71.
