Oleh
Wahyu Bhekti Prasojo
Pengertian
dan Urgensi
Amal siyasi atau politik adalah bagian penting
dalam kehidupan keislaman. Ia adalah realisasi historis dari pokok-pokok
prinsip Islam yaitu; Hanya Allah yang memiliki; Hanya Allah yang mengeluarkan
hukum; Hanya Allah yang memerintah.[1]
Dhiauddin Rais, mengutip pandangan Fitzgerald yang manyatakan bahwa;
Islam
bukanlah semata agama namun juga merupakan sebuah sistem politik. Meskipun pada
dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari ummat Islam yang mengklaim
sebagai kalangan modernis, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun
seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamen bahwa kedua sisi itu
saling bergandengan tangan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.[2]
Dalam prakteknya, politik adalah kunci menyelesaikan masalah- masalah yang dihadapi masyarakat. Seperti sosial-ekonomi, hukum dan perundangan, pendidikan bahkan keamanan dan pertahanan. Karena dalam Islam politik adalah tata cara pengaturan dan penataan negara berlandaskan syari’ah Islamiyah untuk menegakkan atau untuk mengaplikasikannya. Istilah lain yang digunakan Al Mawardi adalah Imamah (kepemimpinan). Yaitu menjaga agama dan mengatur dunia (hirasah ad dien wa siyasah ad dunya).[3] Bagi Kaum muslimin, terlibat dalam urusan politik adalah usaha nyata untuk menentukan nasib mereka sendiri. Bahkan Al Mawardi mewajibkan warga negara berjanji setia terhadap orang-orang yang melaksanakan kepemimpinan politik itu.[4]
Prinsip-prinsip Politik Islam
1. Hakimiyatullah
Karena politik adalah realisasi
prinsip Islam yang pokok, maka politik harus mengikuti patokan-patokan
syari’at. Jika politik Islam diamalkan dalam bentuk negara, maka yang awal
sekali, konstitusinya harus disusun berdasarkan syari’at.[5]
Kemudian sarana-sarananya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ia tidak
boleh menyimpang dari amal sholeh, tidak boleh menyalahi janji dan kesepakatan,
tidak pragmatis dan tidak memutar balikkan fakta untuk mencapai tujuan. Dengan
kata lain untuk mencapai tujuan, Islam tidak menghalalkan segala cara.
Allah SWT berfirman,
وَأَنِ
احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ
تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ
ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
“dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka
ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik.”(Al Maidah: 49)
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي
الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ
وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“Mereka
adalah orang-orang yang apabila Kami beri kekuasaan yang teguh di muka bumi,
niscaya mereka menegakkan sholat, membayar zakat dan menyuruh manusia berbuat
kebaikan serta mencegah kejahatan, dan bagi Allah saja kembalinya segala
urusan” (Al Hajj : 41).
2. Musyawarah
Syuro atau musyawarah adalah
sokoguru amal siyasi. Syuro membawa konsekuensi tidak bolehnya
memaksakan pendapat kepada pihak lain. Semua orang harus diberi kesempatan
untuk memberikan pendapatnya. Sehingga diharapkan dapat dieksplorasi
kemungkinan-kemungkinan solusi yang terbaik bagi permasalahan yang
dimusyawarahkan.
Yusuf Qaradhawy menjelaskan tiga
persamaan musyawarah dalam politik Islam dengan demokrasi pada sistem politik
barat; (1) pemilihan pemimpin oleh rakyat; (2)pertanggungjawaban perwakilan
rakyat dan pemerintah (3) kebebasan rakyat memberi nasihat kepada perwakilan
dan pemerintah. Yang membedakan di antara keduanya adalah kontrol kaidah-kaidah
syari’ah dalam pelaksanaan ketiga komponen tersebut.[6]
3. Keadilan
Allah telah memberikan kemampuan
kepada manusia untuk membuat aturan-aturan yang akan menjamin keadilan mereka
di mula bumi. Prinsip prinsip keadilan menyebabkan perbuatan-perbuatan riba,
bakhil, israf (berlebih-lebihan), penipuan, pemalsuan, berkata-kata kotor,
namimah (menggunjing keburukan orang), adu domba menjadi haram. Dengan demikian
manusia akan mampu melaksanakan perannya sebagai khalifah di muka bumi.
إِنَّ
اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)
4. Kemerdekaan Manusia
Prinsip kemerdekaan adalah
perwujudan dari landasan Allah menueurnkan syariat yaitu perlindungan kepada
agama, jiwa, kehormatan, keturunan, harta dan akal (maqashid syari’ah). Juga
jaminan atas hak memiliki dan berkecukupan. Tidak boleh ada yang melanggar
hak-hak itu. Allah telah menurunkan hudud dan qishash untuk
melindunginya. Maka negara tidak boleh mengabaikannya.[7]
Firman Allah,
لَا
إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada
jalan yang sesat. (Al
Baqarah:256)
الَّذِي
أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
Yang telah memberi makanan kepada
mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy:4)
5. Persamaan atau Kesetaraan
Islam mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam
masyarakat. Bahkan mengembangkan persaudaraan antara golongan kaya dan golongan
miskin. Serta membangun kohesi dan kesatuan internal untuk mengatasi krisis
kebutuhan-kebutuhan.[8]
Tidak boleh suatu negara dibangun untuk melakukan diskriminasi
atau bahkan penindasan terhadap suatu golongan tertentu. Setiap orang punya
kedudukan yang sama di mata hukum dan undang-undang. Setiap orang punya hak
yang sama dalam politik, kesempatan belajar, bekerja untuk kepentingan
ekonominya dan lain-lain. Berbuat adil bagi non muslim yang tinggal dalam
negara kaum muslimin termasuk keadilan yang telah diperintahkan Islam.[9]
Bahkan Yusuf Qaradhawy, Al Maududi dan Ali Yafi percaya
bahwa kalangan minoritas non muslim dapat menduduki jabatan-jabatan publik
seperti mentri dan semacamnya sepanjang mereka memang mempunyai kapasitas yang
sesuai. Tetapi bukan jabatan dengan ciri keagamaan yanng strategis seperti Kepala
Negara, Panglima Tentara dan jabatan-jabatan keagamaan Islam seumpama urusan
waqaf dan zakat.[10]
6. Pertanggungjawaban
Para pemimpin Islam harus selalu dapat
mempertanggungjawabkan semua kebijakan politiknya. Di dunia mereka
bertanggungjawab kepada rakyatnya. Apakah suatu keputusan yang dikeluarkannya
benar-benar memberi manfaat bagi rakyat atau sebaliknya. Apakah dia menjaga
amanahnya, menegakkan hukum dan konsisten pada semua implikasinya? Haruslah
menjadi bagian penting dari kegiatan pengelolaan kekuasaan yang diembannya.[11]
Kemudian di akhirat ia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan
pengadilan Allah. Kebijakan politiknya didunia bukan saja berimplikasi dunia
tapi juga akhirat.
Sebuah
riwayat dari Abdullah bin
Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah, SAW telah bersabda;
كُلُّكُمْ رَاعٍ،
وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ...[12]
“Ketahuilah: kalian semua adalah pemimpin
(pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin akan dimintai
pertanggungjawabannya tentang rakyat yang dipimmpinnya...”
Politik dan
Hukum
1. Memperbaiki hukum dan
perundang-undangan
Pada dasarnya semua bangsa
menginginkan hidup yang bebas dari penjajahan dan bebas menentukan nasibnya
sendiri.[13] Membuat tata aturan kenegaraannya sendiri, guna menjamin kehidupan
rakyatnya. Guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, menjaga keamanan dan
kedamaiannya. Juga yang terpenting adalah menjaga kepercayaan dan agama
masyarakat.[14] Oleh karenanya
di antara kebutuhan masyarakat yang sangat penting untuk diwujudkan oleh negara
adalah menciptakan kesempatan bagi warga negara mengambil peran politik perwakilan
untuk membentuk undang-undang yang benar-benar berpihak kepada warga negara.
2. Membangun Kerjasama Internasional
yang saling menguntungkan
Selanjutnya sebagai warga
internasional tentu saja kita tidak bisa selalu memenuhi kebutuhan hidup bangsa
kita sendiri. Begitulah
yang berlaku pada setiap bangsa dan negara di dunia. Perlu dibangun
kerjasama-kerjasama strategis dengan bangsa-bangsa lain di atas dasar
kepercayaan, dan kebutuhan yang sama. Kerjasama ini harus dipastikan memberikan
keuntungan bagi bangsa kita, tanpa merugikan bangsa lain.
Kita dapat mengembangkan kerjasama dengan
bangsa mana saja asal dalam posisi setara, bukan yang satu lebih tinggi dari
yang lainnya. Kerjasama bisa digalang dengan bangsa-bangsa berpenduduk muslim,
karena sesama bangsa muslim tentu kita memiliki banyak kesamaan persoalan.
Terlebih lagi kebanyakan bangsa muslim sekarang tergolong ke dalam kelompok
yang disebut negara-negara berkembang. Di samping ajaran Islam memang
menganjurkan kerjasama sesama muslim sebagai implementasi amal ukhuwwah
islamiyah.
Kerjasama
juga dapat dibangun dengan bangsa-bangsa dalam kawasan regional. Setiap kawasan
di dunia tentu juga memiliki problemnya sendiri. Dari kesamaan ini kita dapat
mengambil manfaat dari kerjasama-kerjasama itu. Misalnya kerjasama pengamanan laut dari
perompak, bajak laut atau juga bencana alam di laut.
Keadilan
Sosial dan Kemandirian
Ekonomi
1. Keadilan Sosial dan Ekonomi dalam
Islam
Keadilan sistem sosial dan ekonomi
dapat dilihat pada beberapa ketentuan Islam tentang harta dan cara-cara
pendistribusiannya. Misalnya Allah menetapkan al khumus (bagian
seperlima) dari rampasan perang bagi Rasulullah. Al Khumus ini oleh Rasulullah
dibagikan saja kepada orang-orang miskin. Perilaku ini kemudian dicontoh oleh
para Khalifahnya.
Allah juga menetapkan zakat, yaitu
bagian yang harus dikeluarkan dari perolehan harta yang bergerak maupun yang
tidak bergerak yang angkanya berkisar 2.5% hingga 20%, yang diperuntukkan bagi
orang-orang miskin dan keperluan sosial lainnya yang relevan. Ibnu Hazm bahkan
berpendapat bahwa jika dari besaran itu perolehan zakat ternyata belum cukup
memenuhi kebutuhan, maka pemerintah dengan perangkat kekuasaannya dapat
mengambil lagi dari orang-orang kaya sampai terselenggara keadilan ekonomi,
bahkan dengan paksa jika perlu.[15]
Sebuah contoh yang baik adalah pajak tidak langsung pada barang mewah yang
telah berlaku sejak abad ke 10. Pemerintah juga berwenang memonopoli beberapa
kebutuhan dasar, menetapkan bea cukai guna menjamin keamanan dan kemakmuran
rakyat.[16]
2.
Kemandirian Ekonomi
Kemudian,
Ummat Islam harus memiliki
berbagai kemampuan, pengalaman, sarana dan prasarana yang memungkinkannya
berproduksi guna memenuhi kebutuhannya. Tanpa kemandirian secara ekonomi ummat
Islam tidak akan memiliki izzah atau harga diri, sehingga bisa berdiri
sejajar di hadapan bangsa-bangsa lain.
Di
antara faktor
penting guna mewujudkan kemandirian bangsa adalah meningkatkan penguasaan
teknologi pertanian, pengembangan medis dan obat-obatan serta penguasaan
teknologi industry berat.[17]
Beberapa langkah menuju kemandirian ekonomi; antara lain:
2.1. Optimalisasi asset sumber
daya alam
Kaum muslimin harus dapat
mengelola sendiri sumber daya alamnya secara optimal. Jangan sampai mereka
hanya menerima sisa dari hasil kerja orang lain yang memanfaatkannya. Oleh
karena itu kaum muslimin harus menyiapkan:
(a)
Sumber daya manusia yang tepat, yang sesuai
dengan potensi kekayaan alam yang dimilikinya. Pada kasus Indonesia misalnya
harus disiapkan sumber daya pertanian, pertambangan, perminyakan, kelautan dan
perikanan dan sebagainya.
(b)
Menyusun perencanaan yang matang. Perencanaan
yang matang berdasarkan data-data statistic yang valid, pengetahuan yang sempurna
tentang realitas lapangan, mengenal kemampuan diri sendiri sehingga dapat
menentukan prioritas pembangunan.
(c)
Konsolidasi antar cabang produksi, jangan
sampai terjadi ketimpangan hasil-hasil produksi sehingga masyarakat tidak dapat
memenuhi kebutuhan mereka secara seimbang. Ini salah satu hasil dari adanya
perencanaan yang matang.
2.2. Khazanah Perekonomian Islam
Dewasa ini telah banyak
bermunculan lembaga-lembaga ekonomi yang menggerakkan usahanya berdasarkan
syari’at Islam.Sistem perbankan Islam memiliki kelebihan-kelebihan yang nyata,
yang juga mulai diakui negara-negara maju di Eropa semacam Inggris, Jerman dll.
2.3. Membangun Pasar Bersama
Negara-negara muslim
Sebuah perjanjian pasar
bersama di antara negara-negara berpenduduk muslim akan menjamin
keberlangsungan produksi mereka. Setiap produk dari negara-negara itu telah
tersedia tempat pemasarannya. Dengan demikian akan terjamin pula
keberlangsungan usaha penduduknya. Yang kedua pasar bersama diharapkan dapat
lebih menjamin cadangan devisa negara-negara yang terlibat di dalamnya. Karena
perputaran uang yang cendrung stabil di antara mereka.
2.4. Penyatuan sistem mata uang
dunia Islam
Meskipun ini bukanlah sebuah upaya seperti
membalikkan telapak tangan, tapi kita optimis ia akan bisa diwujudkan suatu
saat kelak. Kita sudah saksikan realitas bahwa Eropa telah berhasil memperkuat
posisi keuangan mereka terhadap Amerika dengan menyatukan mata uang
mereka.Selanjutnya yang kita harapkan dari penyatuan ini adalah digunakannya
kembali mata uang intrinsic yaitu dinar dan dirham[18].
Mata
uang dengan nilai intrinsic ini sesungguhnya adalah solusi yang nyata bagi
inflasi yang seolah menjadi “barang wajib” dari hari ke hari.
Sebagai contoh, pada awal
1970an nilai tukar dolar AS terhadap emas adalah $35 per ounce (31g).Pada
tahun 2003, nilainya menjadi $350 per ounce.Jadi nilai dollar AS dalam
kurun 30 tahun merosot hanya tinggal 1/10 nilai semula.[19]
Contoh lain yang lebih sederhana, harga 1 ekor
ayam pada masa Rasulullah adalah 1 dirham,[20]
harga ayam sekarang sekitar Rp 100.000,- (setara 1 dirham). Harga seekor kambing
di zaman Nabi saw adalah 1 dinar[21],
sekarang harga kambing sekitar Rp. 3.500,000,- (kurang
lebih setara 1 dinar).
Pertahanan dan Keamanan
Berbeda dengan empat bidang
usaha yang telah disebutkan di atas, yang dapat diupayakan oleh kalangan
masyarakat sipil dalam berbagai bentuk, aspek militer nampaknya merupakan
domain mutlak negara dengan perangkat pemerintahannya. Oleh karena itu penulis
memilih untuk menulisnya terpisah dari bidang-bidang lain.
Urgensi
dari pembahasan ini
juga karena dewasa ini ramai fenomena penggunaan kekerasan berbau militer oleh
beberapa pihak yang menisbatkan nama dan symbol islam dalam aksinya. Fenomena
ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perjuangan menegakkan Islam memang
menganjurkan atau membenarkan penggunaan kekuatan senjata oleh gerakan Islam
yang dikelola masyarakat sipil?
1. Urgensi Kekuatan Militer
dalam Islam
Pada dasarnya kekuatan
militer adalah faktor yang wajib diupayakan oleh kaum muslimin.Ia merupakan
perintah Allah.
وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل
ترهبون به عدو الله وعدوكم وآخرين من دونهم لا تعلمونهم الله يعلمهم وما تنفقوا من
شيء في سبيل الله يوف إليكم وأنتم لاتظلمون
Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh
Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).(QS
Al Anfal 60).
Idealitas ini sudah kita baca
dalam sejarah Islam yang begitu panjang. Sejak
Rasulullah mempertahankan da’wah Islam di Madinah dengan kekuatan tentaranya
yang dalam waktu singkat menjadi kekuatan baru di Jazirah Arab.Kemudian para
Khalifah Rasulullah memperluas pengaruh Islam ke wilayah-wilayah sekitar
jazirah Arab sampai ke perbatasan Eropa dan jantung Asia dengan tentaranya yang
terkenal berani mati. Lalu kekhalifahan-kekhalifahan Umawiy, Abassiy dan
Utsmaniy menantang dominasi Eropa. Juga dengan kekuatan militernya yang kuat bukan
hanya unggul karena jumlah, tapi juga karena skill tentara dan teknologi
perangnya.
2.
Fenomena Kekerasan dalam sementara Kelompok Islam
Penggunaan kekuatan militer
oleh masyarakat sipil atau beberapa elemen Islam dalam militer, atau kekuatan
militer itu sendiri pada kenyataan sejarahnya telah menampakkan kegagalannya. Ada yang gagal karena kalah berhadapan dengan kekuatan militer negara
yang biasanya memang lebih kuat. Ada pula yang meskipun berhasil merebut
kekuasaan tetapi gagal mengelola pemerintahan dengan baik dengan berbagai sebab
pula. Boleh jadi karena terjadi perebutan kekuasaan di antara para pemimpin
militer yang melakukan kudeta. Dapat juga terjadi karena ketidakmampuannya
dalam pengelolaan negara itu sendiri. Atau karena pemerintahan kudeta tidak
dapat merebut hati dan simpati warga negara, yang biasanya cenderung tidak
menyukai kekerasan dalam pemerintahan.
Apalagi
jika beberapa kelompok kecil yang melakukan kekerasan dengan bom bunuh diri,
mengincar tempat-tempat umum yang biasanya juga dipenuhi oleh kaum muslimin.
Tidaklah mungkin mereka akan sampai kepada penegakan syari’at Islam, melainkan
hanya menimbulkan penderitaan bagi orang-orang yang entah apa alasannya harus
terbunuh atau celaka. Bukankan
masyarakat itu -- baik kaum muslimin maupun nonmuslim -- yang sebenarnya yang
mau mereka bela dengan menegakkan syari’at Islam?
Maka penggunaan kekuatan
militer oleh masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan. Karena yang dimaksud dengan kekuatan dalam Islam ada tiga tahapan;
yaitu kekuatan aqidah dan iman, kemudian kekuatan persatuan dan kesatuan,
setelah itu barulah kekuatan otot dan senjata. Tidak berguna kekuatan
senjata jika tidak ditangan orang-orang yang kuat aqidahnya.
Kemudian bahwa kewajiban merubah kemungkaran dengan kekuatan adalah kewajiban bagi
pihak yang memiliki kekuasaan terhadap pihak yang dikuasainya. Bukan
sebaliknya. Maka merubah kemungkaran dengan kekuatan adalah kewajiban negara.[22]
3.
Membangun Kekuatan Militer yang disegani
Dengan bersandar pada
perintah Allah dalam surat Al Anfal ayat ke 60 di atas, dan mencontoh perilaku
da’wah Nabi Muhammad saw, para khalifah beliau dan para pemimpin kaum muslimin
di masa lalu, maka negaralah yang harus berperan penuh dalam menyiapkan
kekuatan militer yang unggul. Negara berkewajiban mempersiapkan kebutuhan
militer guna melindungi kaum muslimin dan melawan musuh-musuhnya, dengan
melibatkan seluruh komponen ummat dalam negara tersebut.[23]
Negara-negara Islam harus
mengoptimalisasi kekuatan dan potensi yang dimiliki guna membangun struktur
militer yang kuat dan disegani kawan terutama lawan. Beberapa langkahnya yang
dapat ditempuh antara lain:
3.1. Di samping program
rekrutmen militer regular, pemerintah dapat memberlakukan Wajib Militer[24]
bagi setiap lelaki dan pemuda warga negara, agar tersedia sumber daya manusia
militer yang senantiasa siap dalam segala kondisi darurat, terutama darurat
perang.
Dalam sejarah Islam, Khilafah Bani Umayyah mulai memperkenalkan sistem wamil
menyusul diterbitkannya Nidham at-Tajnid al-Ijbari (Undang-Undang Wajib
Militer). Aturan tersebut dikeluarkan semasa pimpinan Khalifah Abdul Malik bin
Marwan (yang memerintah pada 685-705).[25]
Dewasa ini beberapa negara yang menerapkan wajib militer, antara lain; Korea Selatan, Korea Utara, Eritrea,Swiss,Brasil, Israel dan Suriah. Ada juga sejumlah negara yang menerapkan
kembali wajib militer setelah sempat menghapusnya. Georgia menerapkan kembali
wajib militer pada 2017 lalu. Pada tahun yang sama Swedia juga menerapkan
kembali wajib militer. Pada 2010 negara Skandinavia itu sempat menghapus wajib
militer setelah 100 tahun. Turki juga kembali menerapkan
wajib militer untuk semua laki-laki di atas 20 tahun. Begitu juga Yunani,
Siprus, Iran, dan Kuba. [26]
Maka ketimbang
gerakan-gerakan Islam membuat sayap militernya sendiri,
lebih baik mereka memanfaatkan program pelatihan ini, untuk mempersiapkan para
pemuda mereka, jika pemerintahnya membuat program wajib militer semacam ini.
3.2. Memperkuat industry senjata
domestic, sehingga terhindar dari keterpaksaan mengimpor senjata,[27]
terutama dari negara-negara yang berbeda haluan idoeloginya. Hal ini penting
karena perdagangan senjata biasanya sangat terkait dengan
kepentingan-kepentingan politik. Ketergantungan negara-negara muslim kepada
bantuan senjata pada situasi seperti ini akan sangat merongrong kewibawaan dan
independensi mereka.
3.3. Membangun kerjasama militer
terutama dengan sesama negara-negara muslim, mulai dari pelatihan sumber daya
manusia, industry senjata dan kendaraan militer, tukar menukar informasi,
sampai dengan saling transfer dan transformasi teknologi militer.
3.4. Menyepakati Pakta
Pertahanan dunia Islam. Hal ini berguna untuk meningkatkan kewibawaan
negara-negara muslim serta menjaga keseimbangan politik internasional. Dengan
demikian juga akan tersedia jaminan kemanan regional dan internasional.
Penutup
Agama
dan Politik dalam pandangan Islam adalah dua hal yang tidak terpisah. Bahkan politik
dalam islam adalah untuk mewujudkan keunggulan ajaran seperti keadilan,
perlindungan terhadap hak-hak azasi yang dikenal dengan maqasid syari’ah.
Secara pemahaman
praktek, konsep politik Islam mungkin sama saja dengan konsep politik peradaban
lain. Tetapi landasan syari’at, ketundukan terhadapnya dan pertanggungan jawab
di hadapan Allah yang membedakannya.
Dewasa ini
kaum muslimin hendaknya mengembangkan konsep politiknya untuk mewujudkan
keunggulannya itu dalam kehidupan masyarakat dan kemanusiaan yang sekular;
tidak lagi berkutat pada masalah formalitasnya yang sesungguhnya sudah final
dikaji para ulama. Maka bagi kaum muslimin, terlibat dalam kegiatan politik
adalah kelaziman ajaran Islam.
Daftar Pustaka
Audah,
Abdul Kadir,
Islam dan Perundang-undangan, alih bahasa Firdaus AN, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.
al Bukhary, Muhammad bin Ismail
Abu Abdullah, Shahih Bukhary, Dar ath Thuqa an Najah, Damaskus,
1422H.
Garaudy, Roger, Promesses De L'Islam, alih bahasa H.M Rasyidi, Bulan Bintang, Jakarta,1982.
al Mawardi, Abu al
Hasan Ali bin Muhammad, Ahkam ash Shulthaniyah, Dar al Hadits,
Kairo, tt,.
al Qaradhawy,
Yusuf, Fiqih
Negara, alih bahasa Syafril Halim, Robbani
Press, Jakarta, 1997.
________________, Malamih al Mujtama al Muslim, alih bahasa Abdus Salam
Masykur & Nurhadi, Era Adicitra Intermedia, Surakarta, 2013,.
Rais, M. Dhiauddin, Teori
Politik Islam, alih bahasa Abdul Hayyie al Kattani, Gema Insani
Press, Jakarta, 2001.
Rais, Muhammad Amin, Tauhid Sosial, Penerbit Mizan, Bandung, 1987.
Umari,
Akram
Dhiyauddin, Masyarakat Madani, Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi,
alih bahasa Mun’im A. Sirry, Robbani Press, Jakarta, 1999.
Syarif, Mujar Ibnu, Hak-hak
Politik Minoritas Non Muslim dalam Komunitas Islam, Penerbit Angkasa,
Bandung, 2003.
Majalah
Saidi, Zaim, 2003, Gemirincing
Dinar, Muslihat Uang Kertas, Intisari Nomor 447, April 2003.
Sumber Internet
https://www.republika.co.id/berita/ouisdm313/wajib-militer-di-masa-ummayah,
waktu akses 29/11/2021, 15:01 wib.
https://www.republika.co.id/berita/qhgwwn459/selain-korsel-negaranegara-ini-terapkan-wajib-militer-part1,
waktu akses 29/11/2021, 14:51 wib.
[1] Roger
Garaudy, Promesses De L'Islam, Bulan Bintang, 1981, hlm.81.
[2] M.Dhiauddin Rais, Teori
Politik Islam, Gema Insani Press, 2001, hlm.5.
[3] Abu al Hasan Ali bin
Muhammad Al Mawardi, Ahkam ash Shulthaniyah, Dar al Hadits,
Kairo, tt, Juz 1, hlm.15.
[4] ibid.
[5] Yusuf Al Qaradhawy, Fiqih
Negara, Robbani Press, Jakarta, 1997, hlm.46.
[6] Yusuf Qaradhawy, ibid,
hlm.52.
[7] Yusuf al Qaradhawy, ibid,
hlm.76.
[8] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat
Madani, Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi, Robbani Press, Jakarta,
1999, hlm.96.
[9] M.Dhiyauddin Rais, op.cit,
hlm.271.
[10] Mujar Ibnu Syarif, Hak-hak
Politik Minoritas Non Muslim dalam Komunitas Islam, Penerbit Angkasa,
Bandung, 2003, hlm.70.
[11] M.Dhiyauddin Rais, op.cit,
hlm.276.
[12] Muhammad bin Ismail Abu
Abdullah al Bukhary, Shahih Bukhary, Dar ath Thuqa an Najah,
Damaskus, 1422H, Juz 2, hkm.5.
[13] Abdul Kadir Audah, Islam
dan Perundang-undangan, Bulan Bintang, Jakarta, 1984, hlm.26.
[14] ibid, hlm.24.
[15] M.Amien Rais, Tauhid
Sosial, Mizan, Bandung, 1998, hlm.111.
[16] Roger Garaudy, op.cit,
hlm.85.
[17]Yusuf Qaradhawy, Malamih
al Mujtama al Muslim, alih bahasa Abdus Salam
Masykur & Nurhadi, Era Adicitra Intermedia, Surakarta, 2013, hlm.324.
[18]Dinar adalah koin emas 22 karat seberat 4,25gr. Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gr.
[19]Zaim Saidi, Gemirincing Dinar, Muslihat Uang
Kertas, Intisari Nomor 447, April 2003, h.173.
[20]ibid, h.176.
[21]loc.cit.
[22]ibid,h.144.
[23]ibid, h.149.
[24]ibid, h.49.
[25] https://www.republika.co.id/berita/ouisdm313/wajib-militer-di-masa-ummayah, waktu akses 29/11/2021,
15:01 wib.
[26] https://www.republika.co.id/berita/qhgwwn459/selain-korsel-negaranegara-ini-terapkan-wajib-militer-part1, waktu akses 29/11/2021,
14:51 wib.
[27]
ibid,
h.48.