Agama dan Politik - Saungpikir

Monday, November 29, 2021

Agama dan Politik

 



Oleh Wahyu Bhekti Prasojo

Pengertian dan Urgensi

Amal siyasi atau politik adalah bagian penting dalam kehidupan keislaman. Ia adalah realisasi historis dari pokok-pokok prinsip Islam yaitu; Hanya Allah yang memiliki; Hanya Allah yang mengeluarkan hukum; Hanya Allah yang memerintah.[1] Dhiauddin Rais, mengutip pandangan Fitzgerald yang manyatakan bahwa;

Islam bukanlah semata agama namun juga merupakan sebuah sistem politik. Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari ummat Islam yang mengklaim sebagai kalangan modernis, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan tangan selaras dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.[2]

Dalam prakteknya, politik adalah kunci menyelesaikan masalah- masalah yang dihadapi masyarakat. Seperti sosial-ekonomi, hukum dan perundangan, pendidikan bahkan keamanan dan pertahanan. Karena dalam Islam politik adalah tata cara pengaturan dan penataan negara berlandaskan syari’ah Islamiyah untuk menegakkan atau untuk mengaplikasikannya. Istilah lain yang digunakan Al Mawardi adalah Imamah (kepemimpinan). Yaitu menjaga agama dan mengatur dunia (hirasah ad dien wa siyasah ad dunya).[3] Bagi Kaum muslimin, terlibat dalam urusan politik adalah usaha nyata untuk menentukan nasib mereka sendiri. Bahkan Al Mawardi mewajibkan warga negara berjanji setia terhadap orang-orang yang melaksanakan kepemimpinan politik itu.[4] 

Prinsip-prinsip Politik Islam

1. Hakimiyatullah

Karena politik adalah realisasi prinsip Islam yang pokok, maka politik harus mengikuti patokan-patokan syari’at. Jika politik Islam diamalkan dalam bentuk negara, maka yang awal sekali, konstitusinya harus disusun berdasarkan syari’at.[5] Kemudian sarana-sarananya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ia tidak boleh menyimpang dari amal sholeh, tidak boleh menyalahi janji dan kesepakatan, tidak pragmatis dan tidak memutar balikkan fakta untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain untuk mencapai tujuan, Islam tidak menghalalkan segala cara.

Allah SWT berfirman,

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

“dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”(Al Maidah: 49)

الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ

 Mereka adalah orang-orang yang apabila Kami beri kekuasaan yang teguh di muka bumi, niscaya mereka menegakkan sholat, membayar zakat dan menyuruh manusia berbuat kebaikan serta mencegah kejahatan, dan bagi Allah saja kembalinya segala urusan” (Al Hajj : 41).

2. Musyawarah

Syuro atau musyawarah adalah sokoguru amal siyasi. Syuro membawa konsekuensi tidak bolehnya memaksakan pendapat kepada pihak lain. Semua orang harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Sehingga diharapkan dapat dieksplorasi kemungkinan-kemungkinan solusi yang terbaik bagi permasalahan yang dimusyawarahkan.

Yusuf Qaradhawy menjelaskan tiga persamaan musyawarah dalam politik Islam dengan demokrasi pada sistem politik barat; (1) pemilihan pemimpin oleh rakyat; (2)pertanggungjawaban perwakilan rakyat dan pemerintah (3) kebebasan rakyat memberi nasihat kepada perwakilan dan pemerintah. Yang membedakan di antara keduanya adalah kontrol kaidah-kaidah syari’ah dalam pelaksanaan ketiga komponen tersebut.[6]

3. Keadilan

Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk membuat aturan-aturan yang akan menjamin keadilan mereka di mula bumi. Prinsip prinsip keadilan menyebabkan perbuatan-perbuatan riba, bakhil, israf (berlebih-lebihan), penipuan, pemalsuan, berkata-kata kotor, namimah (menggunjing keburukan orang), adu domba menjadi haram. Dengan demikian manusia akan mampu melaksanakan perannya sebagai khalifah di muka bumi.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl: 90)

4. Kemerdekaan Manusia

Prinsip kemerdekaan adalah perwujudan dari landasan Allah menueurnkan syariat yaitu perlindungan kepada agama, jiwa, kehormatan, keturunan, harta dan akal (maqashid syari’ah). Juga jaminan atas hak memiliki dan berkecukupan. Tidak boleh ada yang melanggar hak-hak itu. Allah telah menurunkan hudud dan qishash untuk melindunginya. Maka negara tidak boleh mengabaikannya.[7]

Firman Allah,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (Al Baqarah:256)

الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ

Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Quraisy:4)

5. Persamaan atau Kesetaraan

Islam mencegah munculnya kesenjangan kelas dalam masyarakat. Bahkan mengembangkan persaudaraan antara golongan kaya dan golongan miskin. Serta membangun kohesi dan kesatuan internal untuk mengatasi krisis kebutuhan-kebutuhan.[8]

Tidak boleh suatu negara dibangun untuk melakukan diskriminasi atau bahkan penindasan terhadap suatu golongan tertentu. Setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum dan undang-undang. Setiap orang punya hak yang sama dalam politik, kesempatan belajar, bekerja untuk kepentingan ekonominya dan lain-lain. Berbuat adil bagi non muslim yang tinggal dalam negara kaum muslimin termasuk keadilan yang telah diperintahkan Islam.[9]

Bahkan Yusuf Qaradhawy, Al Maududi dan Ali Yafi percaya bahwa kalangan minoritas non muslim dapat menduduki jabatan-jabatan publik seperti mentri dan semacamnya sepanjang mereka memang mempunyai kapasitas yang sesuai. Tetapi bukan jabatan dengan ciri keagamaan yanng strategis seperti Kepala Negara, Panglima Tentara dan jabatan-jabatan keagamaan Islam seumpama urusan waqaf dan zakat.[10]

6. Pertanggungjawaban

Para pemimpin Islam harus selalu dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan politiknya. Di dunia mereka bertanggungjawab kepada rakyatnya. Apakah suatu keputusan yang dikeluarkannya benar-benar memberi manfaat bagi rakyat atau sebaliknya. Apakah dia menjaga amanahnya, menegakkan hukum dan konsisten pada semua implikasinya? Haruslah menjadi bagian penting dari kegiatan pengelolaan kekuasaan yang diembannya.[11] Kemudian di akhirat ia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan pengadilan Allah. Kebijakan politiknya didunia bukan saja berimplikasi dunia tapi juga akhirat.

Sebuah riwayat dari Abdullah bin Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah, SAW telah bersabda;

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...[12]

“Ketahuilah: kalian semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya tentang rakyat yang dipimmpinnya...”

Politik dan Hukum

1. Memperbaiki hukum dan perundang-undangan

Pada dasarnya semua bangsa menginginkan hidup yang bebas dari penjajahan dan bebas menentukan nasibnya sendiri.[13] Membuat tata aturan kenegaraannya sendiri, guna menjamin kehidupan rakyatnya. Guna memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, menjaga keamanan dan kedamaiannya. Juga yang terpenting adalah menjaga kepercayaan dan agama masyarakat.[14] Oleh karenanya di antara kebutuhan masyarakat yang sangat penting untuk diwujudkan oleh negara adalah menciptakan kesempatan bagi warga negara mengambil peran politik perwakilan untuk membentuk undang-undang yang benar-benar berpihak kepada warga negara.

2. Membangun Kerjasama Internasional yang saling menguntungkan

Selanjutnya sebagai warga internasional tentu saja kita tidak bisa selalu memenuhi kebutuhan hidup bangsa kita sendiri. Begitulah yang berlaku pada setiap bangsa dan negara di dunia. Perlu dibangun kerjasama-kerjasama strategis dengan bangsa-bangsa lain di atas dasar kepercayaan, dan kebutuhan yang sama. Kerjasama ini harus dipastikan memberikan keuntungan bagi bangsa kita, tanpa merugikan bangsa lain.

Kita dapat mengembangkan kerjasama dengan bangsa mana saja asal dalam posisi setara, bukan yang satu lebih tinggi dari yang lainnya. Kerjasama bisa digalang dengan bangsa-bangsa berpenduduk muslim, karena sesama bangsa muslim tentu kita memiliki banyak kesamaan persoalan. Terlebih lagi kebanyakan bangsa muslim sekarang tergolong ke dalam kelompok yang disebut negara-negara berkembang. Di samping ajaran Islam memang menganjurkan kerjasama sesama muslim sebagai implementasi amal ukhuwwah islamiyah.

 

Kerjasama juga dapat dibangun dengan bangsa-bangsa dalam kawasan regional. Setiap kawasan di dunia tentu juga memiliki problemnya sendiri. Dari kesamaan ini kita dapat mengambil manfaat dari kerjasama-kerjasama itu. Misalnya kerjasama pengamanan laut dari perompak, bajak laut atau juga bencana alam di laut.

Keadilan Sosial dan Kemandirian Ekonomi

1. Keadilan Sosial dan Ekonomi dalam Islam

Keadilan sistem sosial dan ekonomi dapat dilihat pada beberapa ketentuan Islam tentang harta dan cara-cara pendistribusiannya. Misalnya Allah menetapkan al khumus (bagian seperlima) dari rampasan perang bagi Rasulullah. Al Khumus ini oleh Rasulullah dibagikan saja kepada orang-orang miskin. Perilaku ini kemudian dicontoh oleh para Khalifahnya.

Allah juga menetapkan zakat, yaitu bagian yang harus dikeluarkan dari perolehan harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang angkanya berkisar 2.5% hingga 20%, yang diperuntukkan bagi orang-orang miskin dan keperluan sosial lainnya yang relevan. Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa jika dari besaran itu perolehan zakat ternyata belum cukup memenuhi kebutuhan, maka pemerintah dengan perangkat kekuasaannya dapat mengambil lagi dari orang-orang kaya sampai terselenggara keadilan ekonomi, bahkan dengan paksa jika perlu.[15] Sebuah contoh yang baik adalah pajak tidak langsung pada barang mewah yang telah berlaku sejak abad ke 10. Pemerintah juga berwenang memonopoli beberapa kebutuhan dasar, menetapkan bea cukai guna menjamin keamanan dan kemakmuran rakyat.[16]

2. Kemandirian Ekonomi

Kemudian, Ummat Islam harus memiliki berbagai kemampuan, pengalaman, sarana dan prasarana yang memungkinkannya berproduksi guna memenuhi kebutuhannya. Tanpa kemandirian secara ekonomi ummat Islam tidak akan memiliki izzah atau harga diri, sehingga bisa berdiri sejajar di hadapan bangsa-bangsa lain.

Di antara faktor penting guna mewujudkan kemandirian bangsa adalah meningkatkan penguasaan teknologi pertanian, pengembangan medis dan obat-obatan serta penguasaan teknologi industry berat.[17] Beberapa langkah menuju kemandirian ekonomi; antara lain:

2.1. Optimalisasi asset sumber daya alam

Kaum muslimin harus dapat mengelola sendiri sumber daya alamnya secara optimal. Jangan sampai mereka hanya menerima sisa dari hasil kerja orang lain yang memanfaatkannya. Oleh karena itu kaum muslimin harus menyiapkan:

(a)             Sumber daya manusia yang tepat, yang sesuai dengan potensi kekayaan alam yang dimilikinya. Pada kasus Indonesia misalnya harus disiapkan sumber daya pertanian, pertambangan, perminyakan, kelautan dan perikanan dan sebagainya.

(b)            Menyusun perencanaan yang matang. Perencanaan yang matang berdasarkan data-data statistic yang valid, pengetahuan yang sempurna tentang realitas lapangan, mengenal kemampuan diri sendiri sehingga dapat menentukan prioritas pembangunan.

(c)             Konsolidasi antar cabang produksi, jangan sampai terjadi ketimpangan hasil-hasil produksi sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka secara seimbang. Ini salah satu hasil dari adanya perencanaan yang matang.

 

2.2. Khazanah Perekonomian Islam

Dewasa ini telah banyak bermunculan lembaga-lembaga ekonomi yang menggerakkan usahanya berdasarkan syari’at Islam.Sistem perbankan Islam memiliki kelebihan-kelebihan yang nyata, yang juga mulai diakui negara-negara maju di Eropa semacam Inggris, Jerman dll.

 

2.3. Membangun Pasar Bersama Negara-negara muslim

Sebuah perjanjian pasar bersama di antara negara-negara berpenduduk muslim akan menjamin keberlangsungan produksi mereka. Setiap produk dari negara-negara itu telah tersedia tempat pemasarannya. Dengan demikian akan terjamin pula keberlangsungan usaha penduduknya. Yang kedua pasar bersama diharapkan dapat lebih menjamin cadangan devisa negara-negara yang terlibat di dalamnya. Karena perputaran uang yang cendrung stabil di antara mereka.

 

2.4. Penyatuan sistem mata uang dunia Islam

Meskipun ini bukanlah sebuah upaya seperti membalikkan telapak tangan, tapi kita optimis ia akan bisa diwujudkan suatu saat kelak. Kita sudah saksikan realitas bahwa Eropa telah berhasil memperkuat posisi keuangan mereka terhadap Amerika dengan menyatukan mata uang mereka.Selanjutnya yang kita harapkan dari penyatuan ini adalah digunakannya kembali mata uang intrinsic yaitu dinar dan dirham[18].

 

Mata uang dengan nilai intrinsic ini sesungguhnya adalah solusi yang nyata bagi inflasi yang seolah menjadi “barang wajib” dari hari ke hari.

Sebagai contoh, pada awal 1970an nilai tukar dolar AS terhadap emas adalah $35 per ounce (31g).Pada tahun 2003, nilainya menjadi $350 per ounce.Jadi nilai dollar AS dalam kurun 30 tahun merosot hanya tinggal 1/10 nilai semula.[19]

 

Contoh lain yang lebih sederhana, harga 1 ekor ayam pada masa Rasulullah adalah 1 dirham,[20] harga ayam sekarang sekitar Rp 100.000,- (setara 1 dirham). Harga seekor kambing di zaman Nabi saw adalah 1 dinar[21], sekarang harga kambing sekitar Rp. 3.500,000,- (kurang lebih setara 1 dinar).

Pertahanan dan Keamanan

Berbeda dengan empat bidang usaha yang telah disebutkan di atas, yang dapat diupayakan oleh kalangan masyarakat sipil dalam berbagai bentuk, aspek militer nampaknya merupakan domain mutlak negara dengan perangkat pemerintahannya. Oleh karena itu penulis memilih untuk menulisnya terpisah dari bidang-bidang lain.

Urgensi dari pembahasan ini juga karena dewasa ini ramai fenomena penggunaan kekerasan berbau militer oleh beberapa pihak yang menisbatkan nama dan symbol islam dalam aksinya. Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perjuangan menegakkan Islam memang menganjurkan atau membenarkan penggunaan kekuatan senjata oleh gerakan Islam yang dikelola masyarakat sipil?

1.     Urgensi Kekuatan Militer dalam Islam

Pada dasarnya kekuatan militer adalah faktor yang wajib diupayakan oleh kaum muslimin.Ia merupakan perintah Allah.

وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم وآخرين من دونهم لا تعلمونهم الله يعلمهم وما تنفقوا من شيء في سبيل الله يوف إليكم وأنتم لاتظلمون

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).(QS Al Anfal 60).

Idealitas ini sudah kita baca dalam sejarah Islam yang begitu panjang. Sejak Rasulullah mempertahankan da’wah Islam di Madinah dengan kekuatan tentaranya yang dalam waktu singkat menjadi kekuatan baru di Jazirah Arab.Kemudian para Khalifah Rasulullah memperluas pengaruh Islam ke wilayah-wilayah sekitar jazirah Arab sampai ke perbatasan Eropa dan jantung Asia dengan tentaranya yang terkenal berani mati. Lalu kekhalifahan-kekhalifahan Umawiy, Abassiy dan Utsmaniy menantang dominasi Eropa. Juga dengan kekuatan militernya yang kuat bukan hanya unggul karena jumlah, tapi juga karena skill tentara dan teknologi perangnya.

2. Fenomena Kekerasan dalam sementara Kelompok Islam

Penggunaan kekuatan militer oleh masyarakat sipil atau beberapa elemen Islam dalam militer, atau kekuatan militer itu sendiri pada kenyataan sejarahnya telah menampakkan kegagalannya. Ada yang gagal karena kalah berhadapan dengan kekuatan militer negara yang biasanya memang lebih kuat. Ada pula yang meskipun berhasil merebut kekuasaan tetapi gagal mengelola pemerintahan dengan baik dengan berbagai sebab pula. Boleh jadi karena terjadi perebutan kekuasaan di antara para pemimpin militer yang melakukan kudeta. Dapat juga terjadi karena ketidakmampuannya dalam pengelolaan negara itu sendiri. Atau karena pemerintahan kudeta tidak dapat merebut hati dan simpati warga negara, yang biasanya cenderung tidak menyukai kekerasan dalam pemerintahan.

Apalagi jika beberapa kelompok kecil yang melakukan kekerasan dengan bom bunuh diri, mengincar tempat-tempat umum yang biasanya juga dipenuhi oleh kaum muslimin. Tidaklah mungkin mereka akan sampai kepada penegakan syari’at Islam, melainkan hanya menimbulkan penderitaan bagi orang-orang yang entah apa alasannya harus terbunuh atau celaka. Bukankan masyarakat itu -- baik kaum muslimin maupun nonmuslim -- yang sebenarnya yang mau mereka bela dengan menegakkan syari’at Islam?

Maka penggunaan kekuatan militer oleh masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan. Karena yang dimaksud dengan kekuatan dalam Islam ada tiga tahapan; yaitu kekuatan aqidah dan iman, kemudian kekuatan persatuan dan kesatuan, setelah itu barulah kekuatan otot dan senjata. Tidak berguna kekuatan senjata jika tidak ditangan orang-orang yang kuat aqidahnya. Kemudian bahwa kewajiban merubah kemungkaran dengan kekuatan adalah kewajiban bagi pihak yang memiliki kekuasaan terhadap pihak yang dikuasainya. Bukan sebaliknya. Maka merubah kemungkaran dengan kekuatan adalah kewajiban negara.[22]

3. Membangun Kekuatan Militer yang disegani

Dengan bersandar pada perintah Allah dalam surat Al Anfal ayat ke 60 di atas, dan mencontoh perilaku da’wah Nabi Muhammad saw, para khalifah beliau dan para pemimpin kaum muslimin di masa lalu, maka negaralah yang harus berperan penuh dalam menyiapkan kekuatan militer yang unggul. Negara berkewajiban mempersiapkan kebutuhan militer guna melindungi kaum muslimin dan melawan musuh-musuhnya, dengan melibatkan seluruh komponen ummat dalam negara tersebut.[23]

Negara-negara Islam harus mengoptimalisasi kekuatan dan potensi yang dimiliki guna membangun struktur militer yang kuat dan disegani kawan terutama lawan. Beberapa langkahnya yang dapat ditempuh antara lain:

3.1. Di samping program rekrutmen militer regular, pemerintah dapat memberlakukan Wajib Militer[24] bagi setiap lelaki dan pemuda warga negara, agar tersedia sumber daya manusia militer yang senantiasa siap dalam segala kondisi darurat, terutama darurat perang.

Dalam sejarah Islam, Khilafah Bani Umayyah mulai memperkenalkan sistem wamil menyusul diterbitkannya Nidham at-Tajnid al-Ijbari (Undang-Undang Wajib Militer). Aturan tersebut dikeluarkan semasa pimpinan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (yang memerintah pada 685-705).[25]

Dewasa ini beberapa negara yang menerapkan wajib militer, antara lain; Korea Selatan, Korea Utara, Eritrea,Swiss,Brasil, Israel dan Suriah. Ada juga sejumlah negara yang menerapkan kembali wajib militer setelah sempat menghapusnya. Georgia menerapkan kembali wajib militer pada 2017 lalu. Pada tahun yang sama Swedia juga menerapkan kembali wajib militer. Pada 2010 negara Skandinavia itu sempat menghapus wajib militer setelah 100 tahun. Turki juga kembali menerapkan wajib militer untuk semua laki-laki di atas 20 tahun. Begitu juga Yunani, Siprus, Iran, dan Kuba. [26]

Maka ketimbang gerakan-gerakan Islam membuat sayap militernya sendiri, lebih baik mereka memanfaatkan program pelatihan ini, untuk mempersiapkan para pemuda mereka, jika pemerintahnya membuat program wajib militer semacam ini.

3.2. Memperkuat industry senjata domestic, sehingga terhindar dari keterpaksaan mengimpor senjata,[27] terutama dari negara-negara yang berbeda haluan idoeloginya. Hal ini penting karena perdagangan senjata biasanya sangat terkait dengan kepentingan-kepentingan politik. Ketergantungan negara-negara muslim kepada bantuan senjata pada situasi seperti ini akan sangat merongrong kewibawaan dan independensi mereka.

3.3. Membangun kerjasama militer terutama dengan sesama negara-negara muslim, mulai dari pelatihan sumber daya manusia, industry senjata dan kendaraan militer, tukar menukar informasi, sampai dengan saling transfer dan transformasi teknologi militer.

3.4. Menyepakati Pakta Pertahanan dunia Islam. Hal ini berguna untuk meningkatkan kewibawaan negara-negara muslim serta menjaga keseimbangan politik internasional. Dengan demikian juga akan tersedia jaminan kemanan regional dan internasional.  

Penutup

Agama dan Politik dalam pandangan Islam adalah dua hal yang tidak terpisah. Bahkan politik dalam islam adalah untuk mewujudkan keunggulan ajaran seperti keadilan, perlindungan terhadap hak-hak azasi yang dikenal dengan maqasid syari’ah.

Secara pemahaman praktek, konsep politik Islam mungkin sama saja dengan konsep politik peradaban lain. Tetapi landasan syari’at, ketundukan terhadapnya dan pertanggungan jawab di hadapan Allah yang membedakannya.

Dewasa ini kaum muslimin hendaknya mengembangkan konsep politiknya untuk mewujudkan keunggulannya itu dalam kehidupan masyarakat dan kemanusiaan yang sekular; tidak lagi berkutat pada masalah formalitasnya yang sesungguhnya sudah final dikaji para ulama. Maka bagi kaum muslimin, terlibat dalam kegiatan politik adalah kelaziman ajaran Islam.

Daftar Pustaka

Audah, Abdul Kadir, Islam dan Perundang-undangan, alih bahasa Firdaus AN, Bulan Bintang, Jakarta, 1984.

al Bukhary, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah, Shahih Bukhary, Dar ath Thuqa an Najah, Damaskus, 1422H.

Garaudy, Roger, Promesses De L'Islam, alih bahasa H.M Rasyidi, Bulan Bintang, Jakarta,1982.

al Mawardi, Abu al Hasan Ali bin Muhammad, Ahkam ash Shulthaniyah, Dar al Hadits, Kairo, tt,.

al Qaradhawy, Yusuf, Fiqih Negara, alih bahasa Syafril Halim, Robbani Press, Jakarta, 1997.

________________, Malamih al Mujtama al Muslim, alih bahasa Abdus Salam Masykur & Nurhadi, Era Adicitra Intermedia, Surakarta, 2013,.

Rais, M. Dhiauddin, Teori Politik Islam, alih bahasa Abdul Hayyie al Kattani, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Rais, Muhammad Amin, Tauhid Sosial, Penerbit Mizan, Bandung, 1987.

Umari, Akram Dhiyauddin, Masyarakat Madani, Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi, alih bahasa Mun’im A. Sirry, Robbani Press, Jakarta, 1999.

Syarif, Mujar Ibnu, Hak-hak Politik Minoritas Non Muslim dalam Komunitas Islam, Penerbit Angkasa, Bandung, 2003.

Majalah

Saidi, Zaim, 2003, Gemirincing Dinar, Muslihat Uang Kertas, Intisari Nomor 447, April 2003.

Sumber Internet

https://www.republika.co.id/berita/ouisdm313/wajib-militer-di-masa-ummayah, waktu akses 29/11/2021, 15:01 wib.

https://www.republika.co.id/berita/qhgwwn459/selain-korsel-negaranegara-ini-terapkan-wajib-militer-part1, waktu akses 29/11/2021, 14:51 wib.

 



[1] Roger Garaudy, Promesses De L'Islam, Bulan Bintang, 1981, hlm.81.

[2] M.Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Gema Insani Press, 2001, hlm.5.

[3] Abu al Hasan Ali bin Muhammad Al Mawardi, Ahkam ash Shulthaniyah, Dar al Hadits, Kairo, tt, Juz 1, hlm.15.

[4] ibid.

[5] Yusuf Al Qaradhawy, Fiqih Negara, Robbani Press, Jakarta, 1997, hlm.46.

[6] Yusuf Qaradhawy, ibid, hlm.52.

[7] Yusuf al Qaradhawy, ibid, hlm.76.

[8] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani, Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi, Robbani Press, Jakarta, 1999, hlm.96.

[9] M.Dhiyauddin Rais, op.cit, hlm.271.

[10] Mujar Ibnu Syarif, Hak-hak Politik Minoritas Non Muslim dalam Komunitas Islam, Penerbit Angkasa, Bandung, 2003, hlm.70.

[11] M.Dhiyauddin Rais, op.cit, hlm.276.

[12] Muhammad bin Ismail Abu Abdullah al Bukhary, Shahih Bukhary, Dar ath Thuqa an Najah, Damaskus, 1422H, Juz 2, hkm.5.

[13] Abdul Kadir Audah, Islam dan Perundang-undangan, Bulan Bintang, Jakarta, 1984, hlm.26.

[14] ibid, hlm.24.

[15] M.Amien Rais, Tauhid Sosial, Mizan, Bandung, 1998, hlm.111.

[16] Roger Garaudy, op.cit, hlm.85.

[17]Yusuf Qaradhawy, Malamih al Mujtama al Muslim, alih bahasa Abdus Salam Masykur & Nurhadi, Era Adicitra Intermedia, Surakarta, 2013, hlm.324.

[18]Dinar adalah koin emas 22 karat seberat 4,25gr. Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gr.

[19]Zaim Saidi, Gemirincing Dinar, Muslihat Uang Kertas, Intisari Nomor 447, April 2003, h.173.

[20]ibid, h.176.

[21]loc.cit.

[22]ibid,h.144.

[23]ibid, h.149.

[24]ibid, h.49.

[27] ibid, h.48.

Comments


EmoticonEmoticon