wahyu b prasojo
Globalisai adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas ruang dan waktu. Kata globalisasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, global yang berarti sedunia, sejagat, atau mencakup keseluruhan dari suatu kelompok. [1] Globalisasi adalah proses integrasi karakteristik lokal kepada arus global, yang sebagian besar dilakukan melalui teknologi komunikasi dan informasi. Meskipun awalnya –secara historis globalisasi-- dipandang sebagai proses mengintegrasikan perekonomian local ke dalam ekonomi dunia, namun globalisasi merujuk kepada ruang di mana terjadi proses interaksi global melalui sarana teknologi komunikasi.[2]
Globalisasi adalah efek perkembangan ilmu pengetahuan, daya inovasi
dan teknologi yang dibuat oleh manusia. Oleh karena itu menurut Nurcholish
Madjid, globalisasi terjadi karena munculnya “Zaman Teknik” (Technical Age), yaitu
adanya peran sentral teknikalisme serta bentuk-bentuk kemasyarakatan yang
terkait dengan teknikalisme itu. Dengan tibanya zaman teknik itu, maka manusia
sudah tidak lagi dihadapkan pada persoalan kulturalnya sendiri secara terpisah
dan berkembang secara otonomi dari yang lain, tetapi terdorong menuju
masyarakat global yang terdiri dari berbagai bangsa yang erat berhubungan satu
dengan yang lain. [3]
Perkembangan globalisasi terjadi begitu cepat dan masiv pada awal
abad ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak menggunakan media
mampu menggantikan kontak fisik sebagai sarana komunikasi antar bangsa. Perkembangan
ini menjadikan komunikasi antar bangsa semakin mudah di lakukan, menyebabkan
semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.
Di era global koran dan majalah tidak menjadi sumber informasi yang
utama karena sudah ada media online yang dapat diakses dan berubah tiap detik. Tidak
hanya berita dari dalam negeri tetapi juga berita dari luar negeri dan segala
penjuru dunia dapat di akses secara cepat, mudah dan murah.
Sebagai perkembangan sejarah, globalisasi bukanlah fenomena baru tapi perubahannya dapat diselidiki dalam hal skala, kecepatan dan
kognisi. Dalam kerangka skala, hubungan ekonomi, politik dan sosial antara negara telah
menjadi lebih dari sebelumnya. Globalisasi telah mengalami semacam kompresi
temporal dan spasial dalam hal kecepatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Dalam kerangka kognisi yang dianggap dunia sebagai ruang kecil di mana setiap
fenomena dan peristiwa memiliki beberapa konsekuensi pada kehidupan
ekonomi, sosial dan politik.[4] Tidak
ada satupun masyarakat yang tidak terkena dampaknya baik secara positif maupun
negative. Globalisasi mampu mempengaruhi kondisi ekonomi, politik, budaya, perilaku
kehidupan. Bahkan cara manusia makan dan minum pun tak luput terkena dampak
dari globalisasi. Hampir tidak ada sisi kehidupan yang tidak terjangkau oleh
perkembangan globalisasi. Sampai saat inipun belum ada tanda-tanda bahwa
pengaruh tersebut akan berkurang.
Daftar Pustaka
Hornby, AS, Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English, (Oxford, Oxford University Press, 1974)
Madjid, Nurcholis, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah
Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan, (Jakarta:Yayasan
Wakaf PARAMADINA, 2000)
Tapper, H., “The Potential Risks of the Local in the Global Information
society”,Journal of Social Philosophy,, 31, April 2000.
Hassan
Danaeefard dan Tayebeh Abbasi, “Globalization and GlobalInnovation”,
(2011), 67-80, http://cdn.intechopen.com/pdfs/17417/InTech-
diakses pada 8 Februari 2015.
[1] AS Hornby, Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English, (Oxford, Oxford University Press, 1974), hal.366.
[2] H. Tapper, “The Potential Risks of the Local in the Global Information society”,Journal of Social Philosophy,, 31, April 2000, hal.524.
[3] Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban; Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemoderenan, (Jakarta:Yayasan Wakaf PARAMADINA, 2000), 451-452.
[4] Hassan Danaeefard dan Tayebeh Abbasi, “Globalization and GlobalInnovation”, (2011), 67-80, http://cdn.intechopen.com/pdfs/17417/InTech- diakses pada 8 Februari 2015.
