PENGERTIAN REKAYASA SOSIAL - Saungpikir

Friday, October 6, 2023

PENGERTIAN REKAYASA SOSIAL




 

Oleh Wahyu B Prasojo

Istilah "rekayasa sosial (social engineering)" seringkali dipandang negatif karena lebih banyak digunakan untuk menunjuk perilaku yang manipulatif. Padahal, secara konseptual, istilah "rekayasa sosial" adalah suatu konsep yang netral yang mengandung makna upaya mendesain suatu perubahan sosial sehingga efek yang diperoleh dari perubahan tersebut dapat diarahkan dan diantisipasi.

Secara etimologis rekayasa sosial diadaptasi dari social engineering, terbentuk dari dua kata yaitu social yang berarti living in groups, not separately, of people living in communities; of relations between persons snd communities,[1]dan engineering, yaitu the application of sicence for the control and use of power.[2] Maka frasa ini bisa berarti the application of science for the control of community living. Atau aplikasi ilmu pengetahuan untuk mengontrol kehidupan social, terkadang juga menggunakan paksaan kekuatan.

Sedangkan dalam Bahasa Indonesia rekayasa berarti penerapan kaidah-kaidah imu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi serta pengoperasian kerangka, peralatan dan system yang ekonomis dan efisien).[3] Maka rekayasa social adalah penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan yang berkaitan dengan kemasyarakatan.

Pengertian ini digunakan oleh Chumbow sebagai; is the application of principles, techniques, methods and findings of social sciences to the solution of identified social problems, especially with respect to effecting change.[4]Yaitu aplikasi dari prinsip-prinsip, cara-cara, metode dan penemuan ilmu pengetahuan social untuk memecahkan masalah social yang teridentifikasi dengan harapan yang tinggi akan terjadinya perubahan. Bisa dikatakan ia adalah adalah campur tangan gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan sosial.[5]

Ini adalah problem aksiologis ilmu pengetahuan, yaitu problem yang berhubungan dengan tujuan, fungsi, dan manfaat ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia. Berkaitan dengan persoalan ini, setiap ilmu pengetahuan umumnya memiliki fungsi-fungsi khusus dalam hubungannya dengan suatu objek pengetahuan. Sebuah rekayasa social harus dimulai dengan merubah cara berfikir.[6]

Padanannya dalam bahasa Arab disebut dengan taghyir ijtima’iy.[7]Taghyir adalah mashdar dari ghayara – yughayyiru – ghiyaar wa taghyiran,[8]yang berartiberubah, merubah dan perubahan.Sedangkan ijtima’iy berarti kemasyarakatan atau social.[9]Yaitu cara untuk mengubah tatanan kondisi masyarakat yang menyimpang, salah dan buruk menjadi kondisi masyarakat yang terarah, benar dan baik.[10] Dalam Al Qur’an istilah ini ditemui dalam surat Ar Ra’du ayat ke 11.

لَهُۥ مُعَقِّبَٰتٞ مِّنۢ بَيۡنِ يَدَيۡهِ وَمِنۡ خَلۡفِهِۦ يَحۡفَظُونَهُۥ مِنۡ أَمۡرِ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنفُسِهِمۡۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ سُوٓءٗا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ

Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Penggunaan kalimat yughayyiru yang merupakan kata kerja transitif, menunjukkan bahua perubahan yang dimaksud dalam ayat dan hadits adalah perubahan yang dikehendaki atau yang direncanakan. Sebab kalimat yughayyiru mengandung pengertian perubahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain, baik dari kondisi yang baik kepada yang buruk atau sebaliknya.[11] Dalam hal ini perintah Allah dan Rasul adalah dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang baik. Jaudah Sa’id menjelaskan bahua kalimat ini mengandung pengertian perpindahan dari suatu kondisi yang tidak diingini kepada kondisi lain yang dikehendaki, dan diatur oleh suatu hukum yang erat sekali hubungannya dengan target, sarana prasarana serta sumber daya manusia.[12]

Menurut Joseph S Roucek dan Roland L Warrin, rekayasa social adalah suatu usaha untuk mengarahkan perubahan social melalui beberapa jenis rencana yang tersusun rapi. Definisi serupa dikemukakan  oleh Paun B Horton dan Chester L Hunt, bahwa rekayasa social adalah upaya untuk mengarahkan perubahan social  kearah dan tujuan yang baik.[13] Jalaludin Rachmat memberikan definisi rekayasa social sebagai perubahan social yang direncanakan, didesain dan ditetapkan tujuan dan strateginya.[14]

Rekayasa sosial merupakan sebuah jalan mencapai perubahan sosial secara terencana. Yakni perubahan tingkat/taraf kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian. Masyarakat pada umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik.Oleh karenanya perubahan sosial harus dilakukan secara berkesinambungan dan terarah. Rekayasa sosial adalah salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang bersih, kuat, disiplin dan berbudaya. 



[1]     A.S Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Oxford University Pree, Oxford, 1980, hal.818.

[2]     Ibid, hal.285.

[3]     Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2007, hal.942.

[4]     Beban Sammy Chumbow, Social Engineering Theory: A Model for the Appropriation of Innovations with a Case Study of the Health MDGs, Social Sciences and Cultural Studies – Issues of Language, Public Opinion, Education and Welfare, University of Yaounde 1 and Cameroon Academy of SciencesCameroon, hal.457.

[5]     Rachmat Imampuro .1982.  Ilmu Dakwah. Badan Penerbitan Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang, Semarang, hal.32

[6] Jalaludin Rakhmat, 1999, Rekayasa Sosial: Reformasi atau Revolusi?, Bandung: Rosda, hal.3

[7]     M.Munir & Wahyu Ilaihi, Manajemen Dakwah, 2009, Prenada Kencana Group, Jakarta, hal.254.

[8]     A.W Munawwir, Kamus Al Munawwir, Surabaya, Pustaka Progressif, 1997, hal.1026.

[9]     Ibd, hal.210.

[10]   Ibid,hal.253.

[11]     M.Munir & Wahyu Ilaihi, op.cit, hal.256

[12]   M.Munir & Wahyu Ilaihi, ibid, hal.256

[13]  M.Munir & Wahyu Ilaihi, op.cit, hal.254.

[14]  Jalaludin Rakhmat,op.cit, hal.45 

Comments


EmoticonEmoticon