oleh Wahyu Bhekti Prasojo
Teks Hadits dan Terjemahnya
وَحَدَّثَنِي عَنْ مَالِكٍ، عَنْ سُمَيٍّ مَوْلَى
أَبِي بَكْرٍ؛ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمنِ كَانَ يَقُولُ: مَنْ
غَدَا أَوْ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، لاَ يُرِيدُ غَيْرَهُ، لِيَتَعَلَّمَ خَيْراً
أَوْ ليُعَلِّمَهُ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَى بَيْتِهِ، كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي
سَبِيلِ اللهِ، رَجَعَ غَانِماً.[1]
Telah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Sumayyi, maula
Abu Bakar; bahwasannya Abu Bakar bin Abdul Rahman pernah
berkata: Barangsiapa berangkat pagi atau pergi ke mesjid, dan ia tidak
menginginkan sesuatu selain untuk
mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka ia kembali ke rumahnya seperti seorang mujahid di jalan Allah, kembali dengan membawa
rampasan.
Takhrij Hadits
Ahmad binn Husayn Abu Bakar al Baihaqy juga meriwayatkan hadits ini dalam
Al Madkhal ila al Sunan al Kubra.[4]
Nur al din Ali bin Abi Bakar bin Sulayman al Haytsami juga meriwayatkan hadits
ini.[5]
Abu al Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Hajar al Asqolany juga
meriwayatkan hadits ini.[6]
Hadits ini juga terdapat dalam Kanzu al
‘Ummal dari jalur Sahl bin Sa’id dan Abu Hurayrah.[7]
Demikian pula Ibnu Majah. Disebutkan dalam Fath al Ghofar, para perawi dalam
sanad dari Ibnu Majah semuanya tsiqat (terpercaya) kecuali Hatim bin
Ismail, dia adalah orang yang shaduq (sangat jujur).[8]
Ath Thabrani juga meriwayatkan hadits ini dengan rantai sanad yang hasan,
demikian yang dikatakan Suyuthy.[9]
Hadits
tersebut juga diriwayatkan oleh Al-Hakim, Ibnu Al-Sakan dan Al-Bayhaqi. Al-Hafiz
berkata dalam Al-Talkhis: Tidak ada yang salah dengan rantai periwayatannya.
Tetapi disebutkan dalam dalam Bulugh Al-Maram: rantai
sanadnya lemah. Sementara pada riwayat Ibnu Abbas, menurut Al-Tirmidzi dan Ibnu Majah, ada
Ismail bin Muslim Al-Makki, yang lemah
ingatannya.[10]
Mufrodat Hadits
غَدًا |
pergi
pagi-pagi sekali, di awal siang |
راحَ |
pergi ke |
يَتَعَلَّمَ
|
mempelajari |
يُعَلِّمَهُ |
mengajarkan |
رَجَعَ |
kembali |
غَانِماً |
membawa ghanimah
(rampasan perang) |
Penjelasan Hadits dan Faidahnya
Ibnu Abdul Barr berkata: Sudah diketahui bahwa hal ini tidak diperlukan pemikiran
logika yang rumit dan ijtihad untuk dapat memahaminya karena ini adalah bagian
dari keghaiban dari hukum Allah dan perintah-Nya mengenai pahala.[11]
Ketika seseorang kembali ke rumahnya dari masjid, apakah dia belajar
kebaikan atau mengajarkannya, dan ia menyebutkan niat dan maksudnya untuk itu, maka
ia mendapatkan pahala. Allah memuliakannya seumpama seorang mujahid di jalan
Allah yang kembali dengan membawa harta rampasan. Tidak menutup kemungkinan ia
juga memperoleh pahala serupa dengan yang diperoleh mujahidin. Boleh jadi yang
dimaksud adalah pahala yang dibawanya kembali seperti pahala mujahidin
sekaligus dengan ghanimah (rampasan) perangnya yang dia tidak
mengetahuinya.[12]
Hadits ini juga mengungkapkan kehormatan belajar dan mengajarkan ilmu,
karena itu adalah suatu kebaikan yang nilainya tidak dapat diperkirakan. Ia
adalah kebaikan yang berlaku sepanjang zaman. Dapat pula memasukkan setiap
pembelajaran dan pengajaran untuk segala jenis kebaikan ke dalam masalah ini. Juga
termasuk segala sesuatu yang terkait
dengannya. Hadits ini juga menjelaskan hubungan antara ulama dan pelajar.[13]
Terdapat juga jalur sanad dari Abu Umamah, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُرِيدُ إِلَّا
أَنْ يَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ يُعَلِّمَهُ كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ تَامًّا حَجُّهُ
“Barangsiapa pergi ke
masjid di pagi hari, hanya ingin belajar kebaikan atau mengajarkannya, maka
ibarat pahala seorang peziarah yang telah menuntaskan hajinya.”
Hadits ini dikeluarkan Al-Tabarani dengan rantai sanad yang hasan, demikian juga pandangan Al-Suyuti. Maka dapat difahami bahwa pahala mengajarkan ilmu dan kebaikan seperti
pahala berhaji dan berjihad. [14]
[1] Al Muwatha’, Juz II, hlm.223.
[2] Ibid, hlm.223.
[3] Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal, Juz XIV, hlm.257.
[4] Al Madkhal ila al Sunan
al Kubra, Hlm.263.
[5] Mawarid
al Dzamaan ila Zawaid Ibnu Hibban, hlm.49.
[6] Ithraf
al Musnad al Mu’taly bi Ithraf al Musnad al Hanbaly, Juz VII, hlm.251.
[7] Kanz
al ‘Ummal fii Sunan al Aqwal wa al Af’al, Juz X,
hlm.165.
[8] Fath al Ghafar al Jami’ al Ahkam Sunnan Nabiina al
Mukhtar, Juz I, hlm.301.
[9] Syarh al Zarqany ‘ala al Muawtha’, Juz I, hlm.555.
[10] Nailul Awthar, Juz II, hlm.183
[11] Syarh
al Zarqany ‘ala al Muawtha’, Juz I, hlm.555.
[12] Al
Muntaqa Syarh al Muwatha’, Juz I, hlm.284.
[13] Nailul Awthar, Juz II, hlm. 183.
[14] Syarh al Zarqany ‘ala al Muwatha’, Juz I, hlm.555.